Tuesday, December 10, 2013

Press Release aksi 9 Des "Rezim Kleptokrasi"


Menurut UU no. 20 tahun 2001 dinyatakan bahwa korupsi digolongkan menjadi kejahatan luar biasa, karena dapat merugikan orang lain bahkan negara. Korupsi telah menjadi budaya dan bersifat pembenaran. Kemerdekaan Indonesia pun telah dicederai dengan tindakan korupsi yang telah merugikan negara sampai kisaran 2000 Triliyun. Menurut Mochtar Lubis dan James (LP3ES, 1988), bahwa tindakan korupsi (memperkaya diri dan penyalahgunaan jabatan) adalah tindakan produk dari dunia barat pada abad ke-18. Sedang di negeri ini pada masa yang sama, korupsi adalah sebuah hal yang wajar.

Hampir semua kalangan tersangkut masalah korupsi, dimulai dari keluarga orang no. 1 di Indonesia, menteri-menteri negara, sampai tokoh masyarakat. Perlu menjadi perhatian lebih untuk masalah ini. Contohlah China yang memberlakukan hukuman mati bagi pelaku tindakan korupsi, ini guna memberikan efek jera kepada tikus-tikus berdasi yang menyedot uang rakyat.

KPK disini sebagai lembaga yang khusus memberantas korupsi haruslah tegas, jangan takut dengan jabatan para koruptor. Jika dia memang salah katakan salah. Kasus yang menjadi hangat kembali adalah Century yang menyeret wakil Presiden, Boediono. Kasus ini menjadi panas tatkala Boediono tak disiplin dalam penggilan DPR. Jika memang tidak bersalah ngapain takut terhadap panggilan itu? Atau dari pihak KPK yang telah diintervensi sehingga kurang tegas dalam bersikap?

Bergesernya budaya Indonesia menjadikan korupsi berkembang pesat. Dengan berlandaskan demokrasi semua berani menjalankan apa yang mereka mau. Kami memberikan pernyataan bahwa rezim ini bukanlah demokrasi melainkan Rezim Kleptokrasi. Rezim yang telah melahirkan generasi pengkhianat bangsa dan berani menyengsarakan rakyat demi kekayaan pribadi.

Dari kondisi bangsa ini lah kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri jakarta memberikan sikap :

1. Hukum dan adili para pelaku tindakan korupsi dengan hukuman yang setimpal layaknya di China

2. Mendesak KPK untuk segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi khususnya Century

3. KPK harus bersikap tegas dan independen, jangan terpengaruh oleh intervensi pihak luar. Jika tidak bisa, maka lebih baik bubarkan saja !!!



CP : Fajar Tri Nugroho (089652582063)

-Kadep Sospol BEM UNJ-

No comments:

Post a Comment