oleh : Yoga Widhiya Pradana
Kebijakan ini mengacu pada UU No. 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
Kita harus cermat mengawal proses finalisasi ini karena menurut kabar yang beredar, draft revisi / perubahan DIN akan memperluas 10 bidang usaha, diantaranya :
1. Sektor pariwisata alam dari kepemilikan saham asing dari maksimal 49 persen menjadi 70 persen
2. Sektor telekomunikasi jaringan tertutup dari 49 persen menjadi 65 persen
3. Sektor farmasi dari 75 persen menjadi 85 persen.
Diluar itu ada fakta-fakta penguasaan asing pada sektor-sektor strategis, yaitu :
1. 12 Bank swasta dikuasai asing
2. Pertambangan migas 75 persen dikuasai asing
3. Pertambangan tembaga dan emas 85 persen di kuasai asing
5. Jaringan komunikasi dari dari 35-65 persen dikuasai asing.
Parahnya, isu lain yang mencuat adalah adanya beberapa sektor bidang dimana penanaman modalnya akan dibuka hingga 100 persen. Salah satunya adalah jasa bandara.
Walaupun Menko Perekonomian dan Presiden membantah bahwa belum ada bahasan lebih dalam tentang DIN, kita patut waspada. Jangan sampai Indonesia terjerembab jauh kedalam pusaran liberalisasi dengan dalih agar Indonesia dapat bersaing di tingat pasar bebas.
Salah satu hal mendasar yang dapat kita jadikan acuan dalam mengawal kebijakan ini adalah apakah pemerintah cukup konsisten dengan tujuan penyelenggaraan penanaman modal itu sendiri yakni :
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selamat mengawal...
Semoga Allah melindungi dan menghendaki kebaikan bagi Negara ini.
No comments:
Post a Comment