Kelembagaan merupakan persoalan critical dalam
pengelolaan sumber daya alam, termasuk di sektor ekstraktif minyak dan gas
bumi. Tata kelembagaan industri migas di Indonesia-khususnya di sektor hulu,
mengalami beberapa kali pergantian. Sebelumnya, sektor hulu Migas pernah
digawangi Pertamina, yang kemudian digantikan oleh BPMigas melalui
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Terakhir, melalui putusan atas
permintaan uji materi UU Migas terhadap UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK)
menyatakan bahwa BPMigas inkonstitusional sehingga memerintahkan
penggantiannya. Hingga kini, fungsi pengampu sementara kelembagaan sektor hulu
ini dijalankan oleh SKK Migas, melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013, dimana SKK
Migas ini berada di bawah koordinasi. Kementerian ESDM hingga terbentuk
peraturan baru mengenai hal tersebut, sebagaimana amar putusan MK.
1
Dalam Pasal menimbang pada putusan Nomor 36/PUU-X/2012 tersebut, MK
mengemukakan bahwa migas adalah termasuk cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, merupakan kekayaan alam yang
terkandung dalam bumi dan air Indonesia yang harus dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa lembaga sektor hulu migas ini memiliki mandat yang penting dalam menjalankan
peran kuasa negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Dimana, fungsi tersebut diejawantahkan dalam bentuk mandat untuk
mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan kepengurusan (bestuurdaad),
pengaturan (regendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan
pengawasan (toezichthoudensdaad).
2.
Salah satu agenda pergantian kelembagaan
sektor hulu Migas ini dilakukan melalui revisi undang-undang Migas yang saat
ini sedang berlangsung di DPR. Untuk mendiskusikan lebih jauh bagaimana konsep,
peran dan bentuk kelembagaan di sektor hulu migas ini agar sesuai dengan mandat
Konstitusi dan agar dapat bekerja secara efektif, efisien dalam menjalankan
fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil (PSC) secara
transparan dan
akuntabel,
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bekerjasama dengan Revenue Watch
Institute menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Mencari Model Kelembagaan
Sektor Hulu Migas dalam Revisi Undang-Undang”.
latar belakang diskusi Revisi UU Migas, 4 desember 2013
No comments:
Post a Comment