Tuesday, December 3, 2013

“Mencari Model Kelembagaan Sektor Hulu Migas dalam Revisi UU Migas”

Kelembagaan merupakan persoalan critical dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk di sektor ekstraktif minyak dan gas bumi. Tata kelembagaan industri migas di Indonesia-khususnya di sektor hulu, mengalami beberapa kali pergantian. Sebelumnya, sektor hulu Migas pernah digawangi Pertamina, yang kemudian digantikan oleh BPMigas melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Terakhir, melalui putusan atas permintaan uji materi UU Migas terhadap UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa BPMigas inkonstitusional sehingga memerintahkan penggantiannya. Hingga kini, fungsi pengampu sementara kelembagaan sektor hulu ini dijalankan oleh SKK Migas, melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013, dimana SKK Migas ini berada di bawah koordinasi. Kementerian ESDM hingga terbentuk peraturan baru mengenai hal tersebut, sebagaimana amar putusan MK.

1 Dalam Pasal menimbang pada putusan Nomor 36/PUU-X/2012 tersebut, MK mengemukakan bahwa migas adalah termasuk cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, merupakan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dan air Indonesia yang harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa lembaga sektor hulu migas ini memiliki mandat yang penting dalam menjalankan peran kuasa negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dimana, fungsi tersebut diejawantahkan dalam bentuk mandat untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan kepengurusan (bestuurdaad), pengaturan (regendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad).

2.  Salah satu agenda pergantian kelembagaan sektor hulu Migas ini dilakukan melalui revisi undang-undang Migas yang saat ini sedang berlangsung di DPR. Untuk mendiskusikan lebih jauh bagaimana konsep, peran dan bentuk kelembagaan di sektor hulu migas ini agar sesuai dengan mandat Konstitusi dan agar dapat bekerja secara efektif, efisien dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil (PSC) secara transparan dan
akuntabel, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bekerjasama dengan Revenue Watch Institute menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Mencari Model Kelembagaan Sektor Hulu Migas dalam Revisi Undang-Undang”.

latar belakang diskusi Revisi UU Migas, 4 desember 2013

No comments:

Post a Comment