“Sekiranya aku Menteri Pendidikan, aku tidak akan menjadikan
pendidikan sebagai pasar utama di negeri yang pendidikannya sedang kehilangan
jati diri. Sejajar dengan itu, bukan saja terlihat pragmatis, melainkan juga
tidak pantas jika masyarakat pribumi dipaksakan untuk mengikuti kebudayaan luar
yang merampas kreatifitas, ide dan gagasan untuk memajukan pendidikan di negeri
sendiri. Kebijakan untuk mengkomersialisasikan pendidikan saja sudah sangat
jelas bertentangan dengan UUD 45 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan”, secara tidak langsung kebijakan ini
telah menyekat harapan warga negara yang tidak mampu membayar uang kepada si
pemilik sistem pendidikan. Ayo teruskan dikotomi pendidikan itu! Sekiranya aku
Menteri Pendidikan. Apa yang membesit perasaanku dan kawan-kawan sebangsaku
terutama ialah kenyataan bahwa pendidikan di negeri inlander ini dijadikan
pasar taruhan bebas yang menggiurkan padahal bangsa ini sedang butuh sosok
pemuda yang pemikirannya bisa menjadi reinkarnasi dari Bapak Pendidikan
Indonesia, Ki Hajar Dewantara.
No comments:
Post a Comment