Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang
dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh
seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian
yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang pendidik, selain memiliki kualifikasi akademik dan
pendidikan profesional juga harus memiliki kompetensi sebagai agen
pembelajaran. Kompetensi tersebut meliputi:
•Kompetensi
pedagogik;
•Kompetensi
kepribadian;
•Kompetensi
profesional; dan
•Kompetensi
sosial.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal I disebutkan
bahwa
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan. Sedangkan
tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan
pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan tenaga laboratorium,
teknisi, pengelola kelompok belajar, dan tenaga kebersihan. Selain pendidik,
tenaga kependidikan lainnya seperti pengawas dan kepala sekolah juga memiliki
standar atau kriteria minimum.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Sementara untuk konselor diatur dalam
Permendiknas Nomor 28 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademis dan
Kompetensi Konselor.
Uraian di atas menunjukkan bahwa tidak sembarang orang dapat
menjadi pendidik, kepala sekolah, dan pengawas. Mereka harus memiliki kriteria
minimum untuk menjadi pendidik, kepala sekolah, dan pengawas. Dengan cara
demikian maka mutu pendidik, kepala sekolah, dan pengawas dapat terjamin.
Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional (Pasal 28 ayat 1).
1. Kulifikasi
Akademik
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan
minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah
dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangundangan
yang berlaku (pasal 28 ayat 2).
a. ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki
oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal
di tempat penugasan.
b. Diperoleh melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4
2. Kompetensi
sebagai Agen Pembelajar
Kompetensi sebagai agen pembelajaran
pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
c.
Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional adalah adalah kemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing
peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar
Nasional Pendidikan.
d.
Kompetensi Sosial
kompetensi
sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
3. Sertifikasi
·
Sertifikasi
adalah proses pemberian Serdik untuk guru
·
Serdik
adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga
profesional.
No comments:
Post a Comment