=-=-=Berikut narasi kajian oleh Ustadz Adi Hidayat di Mesjid Al Ihsan, Bekasi=-=-=
“Penjelasan tentang meggerak-gerakan
telunjuk ketika posisi tahiyat dalam shalat”
Menjadi sebuah perbincangan mengenai hal
ini, ada beberapa orang yang berpendapat ketika sedang tahiyat, maka telunjuk
harus digerak-gerakan. Tapi ada juga yang berpendapat tidak harus digerakan.
Hal ini termasuk dalam hal yang furu
(cabang), bukan pokok dalam agama sikap awalan yang harus kita pahami adalah, bagaimana
menyikapi perbedaan sesuatu yang khilafiyah. Maksud dari khilafiyah adalah
sesuatu hal yang masih terjadi perbedaaan antara ulama fiqh, dan hal ini tidak
mengapa dengan dasar masih sejalan Al-Qur’an dan Hadits.
Kembali kepada pertanyaan awal, mengenai
hal ini ada beberapa hadits yang akan saya cantumkan.
Pertama Muslim No. 913 riwayat Muslim
Kedua At-Tirmidzi No. 296 riwayat
Abdullah bin Umar (Ibnu Umar)
Ketiga Wail Bin Hujr yang masyaAllah
diriwayatkan dari 12 jalur, ada dalam Kitab Musthafa Al’Adawi dengan Syarah ‘Ilalul
Hadits halaman 178-180. Pada hadits ini yang menjelaskan tentang
menggerak-gerakan jari telunjuk.
Penjelasan hadits Muslim No 913 dan
At-Tirmidzi No 296 :
Dari Ibnu Umar ra. Beliau menyanpaikan “adalah
Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam meletakkan telapak tangan yang kanan di paha
yang kanan. Kemudian melipat tangannya yang jempol bertemu dengan yang jari
tengah. Lalu mengangkat yang jari telunjuk, ketika diangkat beliau berdo’a “ (sanad
hadits shahih)
Ini adalah hadits pertama yang
menerangkan mengangkat jari telunjuk tanpa menggerak-gerakkannya. Dari hadits
ini beberapa ulama berbeda pendapat dalam praktiknya.